PMK Nomor 37/PMK.02/2012 Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013 Standar Biaya merupakan satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
PMK NOMOR: 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 menjelaskan bahwa Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013
b. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013
- Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai acuan bagi’Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013
- Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013.
Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
- Adalah keluaran kegiatan yang bersifat berulang;
- memiliki jenis dan satuan yang jelas dan terukur;
- memiliki komponen/tahapan yarrg jelas dalam pencapaian keluaran;
- Tidak merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; dan
- tidak merupakan keluaran dari Komponen Kegiatan 001 dan Komponen Kegiatan 002.
Buat anda yang ingin mengunduh Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
PMK Nomor: 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 bisa di lakukan di link berikut ini
Lampiran PMK Nomor 37/PMK.02/2012
Semoga postingan mengenai PMK Nomor 37/PMK.02/2012 Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013 bermanfaat buat anda yang sedang mencarinya